Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sepande

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan pengeroyokan pemuda di lapangan Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, (24/5/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan pengeroyokan pemuda di lapangan Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, (24/5/2023)

SIDOARJO, transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya satu korban meninggal dunia di kawasan lapangan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 3 pagi.

“Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan. Beserta sejumlah barang bukti senjata tajam antara lain empat celurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, pelaku pengeroyokan berjumlah banyak, sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan yang lain. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut

baca juga :   Moeldoko Ikuti Seminar Nasional di IAIN Kediri, Ini Dua Poin yang Dibahas

Menurut Kombes Pol. Kusumo, bahwa kejadian tersebut bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun, yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

baca juga :   Bareng Sip Joss, Dinsos Jatim Luncurkan Tagline “Melayani, Menyelesaikan”

Para pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

baca juga :   Harga Porang Anjlok, Petani Porang Wadul ke DPRD Jatim

“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” pesannya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com