Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sedati Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Semampir, Sedati, Jum'at (6/1/2023)

SIDOARJO, transnews.co.id – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.

“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.

“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo.

Atas perbuatannya, AY disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. (Hadi Martono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com