Menu

Otomatis

PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pencurian Mobil Majikan

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022) Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022)

Sidoarjo, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencurian mobil bermodus menggunakan kunci cadangan di Perumahan Pondok Jati Kabupaten Sidoarjo. Senin (18/4/2022) .

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang, bahwa telah terjadi pencurian mobil.

Dari rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG tersebut, dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.

Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.

Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).

Sementara itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

SWI Menggelar Edukasi Perpajakan

6 Sep 2026 - 13:46 WIB

SWI Menggelar Edukasi Perpajakan

Raih BKD Award Depok, Bambang Sutopo: Jabatan Adalah Kepercayaan dan Amanah Rakyat

4 Sep 2026 - 18:56 WIB

Raih BKD Award Depok, Bambang Sutopo: Jabatan Adalah Kepercayaan dan Amanah Rakyat

Kebocoran Air Jadi Sorotan, Delta Tirta Sidoarjo Ditarget Tambah Pelanggan hingga 90 Ribu Sambungan

3 Sep 2026 - 21:02 WIB

Kebocoran Air Jadi Sorotan, Delta Tirta Sidoarjo Ditarget Tambah Pelanggan hingga 90 Ribu Sambungan

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sabet Gelar Juara Satu Bulu Tangkis DPRD Depok, H. Igun Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan

3 Sep 2026 - 20:57 WIB

Sabet Gelar Juara Satu Bulu Tangkis DPRD Depok, H. Igun Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan
Trending di DEPOK