SURABAYA, transnews.co.id – Tiga pria yang selama ini menjadi teror jalanan di Surabaya dan sekitarnya, akhirnya dilumpuhkan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berbekal keberanian dan strategi kriminal yang terorganisir, ketiganya sukses melancarkan serangkaian aksi pencurian sepeda motor hingga nyaris setiap hari. Namun, sepak terjang mereka berakhir dramatis saat aparat menembak kaki mereka dalam upaya penangkapan.
Ketiganya adalah D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26), residivis kambuhan dengan rekam jejak kejahatan yang panjang. Mereka ditangkap pada Senin, 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mulyorejo, Surabaya, setelah sempat melawan petugas saat akan dibekuk.

“Ketiganya sangat terlatih dan punya peran masing-masing. Ada yang memantau lokasi, ada yang menjadi joki, dan satu sebagai eksekutor. Mereka menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membobol kunci motor dalam hitungan detik,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya di Surabaya, jaringan ini juga terbukti beraksi di kawasan Tanjung Perak, Gresik, dan Sidoarjo. Polisi menyebut setidaknya terdapat lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diidentifikasi, dengan catatan beberapa di antaranya berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
“Dalam satu hari mereka bisa mencuri dua motor sekaligus. Barang curian langsung dijual ke penadah untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut AKBP Edy.
Beberapa TKP yang tercatat resmi di antaranya:
Jalan Darmo Kali No. 60 – 4 Mei 2025 (2 unit motor sekaligus)
Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 – 25 Mei & 11 Juni 2025
Perum Candi Lontar Lor & Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan – 9 Juli 2025
Jl. Sepat, Lidah Kulon – 14 Juli 2025
Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan – 12 Juli 2025
Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang – 10 April 2025
Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5 – 24 Mei 2025
Polisi menyebut para pelaku bukan wajah baru dalam dunia kriminalitas. Ketiganya memiliki jejak residivisme yang serius.
D.H. pernah dipenjara pada 2021–2022 atas kasus curanmor, ditangkap Polsek Sukolilo & Polres Gresik.
S.A. tersandung kasus narkotika pada 2019–2021, diamankan Polres Tanjung Perak dan Gresik.
M.A. terlibat dalam dua kasus curanmor terpisah: 2021–2022 (Polsek Sukolilo) dan 2022–2025 (Polres Gresik).
“Jelas mereka ini pemain lama. Sindikat ini bekerja dengan pola berulang, berpindah-pindah tempat, dan memanfaatkan kelemahan keamanan lingkungan,” terang AKBP Edy.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
1 unit kunci L modifikasi
1 anak kunci gepeng
1 unit sepeda motor
2 unit ponsel Realme berwarna biru
Saat ditangkap, ketiganya berupaya melarikan diri dan melawan, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan masing-masing tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui AKBP Edy, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan di kota Pahlawan.
“Kami peringatkan, siapa pun pelaku kejahatan jalanan, curanmor ataupun curas, akan berhadapan dengan kekuatan penuh anggota kami di lapangan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan pribadi. Jangan arkir sembarangan, tanpa pengamanan ganda, masih menjadi penyebab utama meningkatnya angka curanmor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon dukungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pasang alarm, gunakan kunci tambahan. Mari kita jadikan Surabaya aman, bukan tempat nyaman bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Edy.













