Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Bangka Barat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

LOGOS TNbadge-check


					Satresnarkoba Polres Bangka Barat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

BANGKA BARAT, transnews.co.id – Pelaku penyalahguaan narkotika (RE), laki-laki berumur 30 tahun diringkus oleh sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo ini atas ijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis penangkapan.

“Hari rabu, (21/02/2024) anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kp.teluk rubiah kel.tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial (RE) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Selain itu ditemukan pula 1 unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terang IPTU Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan ,3 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu ( bruto 1,06 gram),1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk REDMI 12C warna hitam,1 (satu) ball plastik klip bening kosong,1 (satu) buah plastik asoy bening,1 (satu) buah alat skop terbuat dari pipet warna merah,uang tunai senilai Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH