Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu Dikamar Kos

Tulungagung, Transnews.co.id – Dua pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah kamar kos pada hari Senin (24/01/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dua pengedar sabu masing masing berinisial MA (26) asal Desa Tapan, Kecanatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan MHM alias Mukel (27) asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung bersama barang bukti berupa 3 poket narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,92 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,52 gram, 2 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 tas kecil warna putih, 1 bungkus bekas permen, 1 pack plastik klip, 1 Dosbok HP, 2 buah HP, 1 tas warna coklat, bongsebuah dan 2 korek api.

baca juga :   Pastikan Tidak Terlibat Narkoba, Polrestabes Surabaya Lakukan Tes Urine Ke PJU dan Kapolsek

“Atas perbuatan nya kedua pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny (NN95 – Polres Tulungagung /Rudy P)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com