Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Miras Ilegal di Sugihwaras

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan terkait pembongkaran perdagangan Miras Ilegal di Desa Sugiwaras, Candi. Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan terkait pembongkaran perdagangan Miras Ilegal di Desa Sugiwaras, Candi.

SIDOARJO, Transnews.co.id – Guna menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan nyaman di Bulan Ramadhan, Polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 guna mencegah bahaya kriminalitas.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat.

Adanya laporan masyarakat, terkait perdagangan minuman keras di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Sidoarjo pada 25 Maret 2023, dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut.

Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023) mengatakan, bahwa saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang dijadikan tempat perdagangan miras tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun. (Hadi Martono)

Baca Lainnya

Rehabilitasi Madrasah PHTC Jatim 4 Surplus, PHO Ditargetkan Awal Juli 2026

12 Mei 2026 - 23:26

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kediri Lampaui Target, PHO Dipercepat 

12 Mei 2026 - 23:21

PLN Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali Lewat Pemeliharaan SUTET 500 kV Tanpa Padam

12 Mei 2026 - 16:21

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

12 Mei 2026 - 15:31

News Trending DAERAH