Tangerang, transnews.co.id- Pemilihan ketua RW 06 yang berada di Komplek garuda cipondoh permai yang akan di selenggarakan pada tanggal 12 Januari 2020 di protes beberapa warga.
Pasalnya ada salah satu calon ketua RW 06 yang tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW. Hal ini merujuk pada peraturan daerah (perda) no 3 tahun 2011 dan peraturan walikota (perwal) no 24 tahun 2015 kota Tangerang.
Menurut beberapa warga,Kamis (9/1/2020) diantaranya Tafwit Syam, Urip Santoso dan Satrio DJ, bahwa pencalonan salah satu calon Ketua RW 06 tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon Ketua RW.
Menurut mereka hal ini di dasari pada Peraturan Daerah (Perda) no.3 tahun 2011 pasal 16 ayat “e” dan Peraturan Walikota (Perwal) no.24 tahun 2015 pasal 12 ayat “e” Kota Tangerang yang menyebutkan syarat untuk di pilih menjadi Ketua RT/RW adalah warga negara Indonesia yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) pada saat pencalonan.
“Nah diantara pasal itu ada calon yang tidak memenuhi syarat syarat sesuai ketentuan itu,makanya kami protes,” kata Warga.
Warga juga sudah menyampaikan protes tersebut ke kelurahan Cipondoh dan di sambut baik oleh lurah Cipondoh, Ridwan SN.
Ridwan mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait yaitu panitia pemilihan RW 06,”kata Ridwan, Rabu,(8/1/2020)
Meski sudah melakukan protes, hingga berita ini di turunkan warga belum mendapatkan informasi kapan diadakan mediasi antara warga dan pihak Panitia Pemilihan RW 06 cipondoh.
Warga RW 06 keberatan atas pelanggaran tersebut,mereka berharap Panitia Pemilihan RW 06 Cipondoh untuk membatalkan salah satu calon Ketua RW 06 cipondoh, karena apabila tidak di lakukan akan menjadi presenden buruk di kemudian hari.
“Kata kunci untuk panitia pemilihan RW 06 adalah “kembali ke PERDA no.3 tahun 2011 dan PERWAL no.24 tahun 2015 Kota Tangerang. Umat yang beradab taat peraturan,” kata Satrio DJ,seorang warga.
Warga lain, Tafwit Syam dan Urip Santoso menambahkan, bahwa di jaman sekarang ini yang masyarakatnya sudah berpendidikan saatnya “melek peraturan” baik itu peraturan tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.
Dikatakannya, apapun jenis peraturan yang di pakai oleh panitia pemilihan RW 06 Cipondoh, dianggap tidak sah, karena pada Perda No.3 tahun 2011 Kota Tangerang, Pasal 26 yang berbunyi, dengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang RT/RW dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, di cabut dan dinyatakan tidak Berlaku,”paparnya.
Tawfit Syam menegaskan, Warga Komplek Garuda Cipondoh Permai khususnya RW 06 menginginkan pemilihan Ketua RW 06 Cipondoh berlangsung jujur, adil, aman dan tertib.Juga harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah di berlakukan,”tandasnya. (AE)