Sedang Asyik Nyabu, Buronan Penganiayaan Dicokok Polisi

Jombang,Transnews.co.id-Salah satu buronan Polsek Jombang kasus penganiayaan, berhasil di tangkap anggota Polsek Jombang, pada saat di tangkap polisi ternyata sedang Asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama ke tiga temanya.

Awalnya pada hari Sabtu (15/05/21) unit Reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan a/n N P berada di rumah Dan Gudang RT 06 RW 01, Ds pujokrejo kec, Kesamben Kab. Jombang.

Berdasarkan informasi tersebut,anggota Polsek Jombang selanjutnya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu 15 Mei sekira pukul 22.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, selanjutnya pada saat melakukan penangkapan telah di temukan tersangka bersama teman temanya, MZ, AAT, dan APW, yang sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka NP, di Dusun Gudang Desa pojokrejo kec, Kesamben Kab, Jombang.

Identitas ke empat tersangka yakni, N P (22) Ds Gudang. Ds Pojokrejo Kec Kesamben, A P (23) Dsn Gudang, Ds Pojokrejo Kec Kesamben M Z (25) Dsn Dero Rt/Rw 04/05 Ds Kedungbetik Kec Kesamben, A A T (23) Dsn Dero Ds Kedungbetik Kec Kesamben Kab Jombang.

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 buah merk Oppo tipe A12 warna hitam biru, sebuah gunting warna hitam, sebuah botol air mineral merk cleo, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih, sebuah korek api warna biru, sebuah pipet yg terbuat dari kaca bening yg berisikan diduga sabu dengan (berat kotor 1.66 gram) Sebuah plastik klip warna putih yang berisikan yang diduga sabu dengan (berat kotor 0,97 gram).

Dan sesuai dengan hasil gelar perkara di ruang Satresnarkoba Polres jombang, karena TKP di wilayah kesamben maka, penanganan perkaranya di ambil alih atau di limpakan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

Kemudian ke empat tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jombang AKP Bambang S.H mengatakan,barang siapa di duga dengan sengaja melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (HD)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com