Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Sedang Asyik Nyabu, Buronan Penganiayaan Dicokok Polisi

LOGOS TNbadge-check


					Sedang Asyik Nyabu, Buronan Penganiayaan Dicokok Polisi Perbesar

Jombang,Transnews.co.id-Salah satu buronan Polsek Jombang kasus penganiayaan, berhasil di tangkap anggota Polsek Jombang, pada saat di tangkap polisi ternyata sedang Asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama ke tiga temanya.

Awalnya pada hari Sabtu (15/05/21) unit Reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan a/n N P berada di rumah Dan Gudang RT 06 RW 01, Ds pujokrejo kec, Kesamben Kab. Jombang.

Berdasarkan informasi tersebut,anggota Polsek Jombang selanjutnya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu 15 Mei sekira pukul 22.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, selanjutnya pada saat melakukan penangkapan telah di temukan tersangka bersama teman temanya, MZ, AAT, dan APW, yang sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka NP, di Dusun Gudang Desa pojokrejo kec, Kesamben Kab, Jombang.

Identitas ke empat tersangka yakni, N P (22) Ds Gudang. Ds Pojokrejo Kec Kesamben, A P (23) Dsn Gudang, Ds Pojokrejo Kec Kesamben M Z (25) Dsn Dero Rt/Rw 04/05 Ds Kedungbetik Kec Kesamben, A A T (23) Dsn Dero Ds Kedungbetik Kec Kesamben Kab Jombang.

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 buah merk Oppo tipe A12 warna hitam biru, sebuah gunting warna hitam, sebuah botol air mineral merk cleo, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih, sebuah korek api warna biru, sebuah pipet yg terbuat dari kaca bening yg berisikan diduga sabu dengan (berat kotor 1.66 gram) Sebuah plastik klip warna putih yang berisikan yang diduga sabu dengan (berat kotor 0,97 gram).

Dan sesuai dengan hasil gelar perkara di ruang Satresnarkoba Polres jombang, karena TKP di wilayah kesamben maka, penanganan perkaranya di ambil alih atau di limpakan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

Kemudian ke empat tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jombang AKP Bambang S.H mengatakan,barang siapa di duga dengan sengaja melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (HD)

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-85 di Sampang, Transaksi Tembus Rp 60,6 Juta

22 Juli 2026 - 18:51

Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Longsor di Balung Jember Makan Korban

22 Juli 2026 - 15:02

Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Teror Tetangga Harap Masalah Diselesaikan secara Kekeluargaan

20 Juli 2026 - 21:25

Diskominfo Jatim Berikan Penghargaan Employee of the Month Juni 2026 kepada Empat Pegawai Berprestasi

20 Juli 2026 - 20:46

News Trending DAERAH