Seminar Remembering Kashmir Carnage of October 1947: Kashmir dari Konflik Berat Menuju Damai

Editor: Masher

JAKARTA, transnews.co.id || Pada tanggal 22 Oktober 1947, Kashmir menyaksikan sebuah titik balik yang mengerikan ketika sekelompok milisi Pasthun melancarkan operasi yang menyebabkan jatuh korban dalam jumlah besar.

Kisah konflik 76 tahun lalu yang menyebabkan korban besar ini menjadi pelajaran penting bagi Kashmir.

Wilayah Kashmir kini menjadi damai ditandai berkurangnya kekerasan di Kashmir dan adanya dialog dari berbagai pihak di kawasan ini.

Demikian salah satu benang merah dalam Seminar International Remembering Kashmir Carnage of October 1947 yang digelar Prodi Ilmu Politik dan Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerja sama dengan Sahabat India di Indonesia, Selasa (24/10) di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ, Jakarta.

BACA JUGA :  LIGS UMJ Menggelar Seminar Internasional Penanganan Radikalisme di Indonesia dan Bangladesh

Seminar ini menghadirkan tiga pakar dari India yang berbicara secara virtual Lt. Gen. (ret) Sanjay Kulkarni, Mantan Komandan Infantri Angkatan Bersenjata India, Utpal Kaul dari International Coordinator of Global Kashmiri Pandit Diaspora (GKPD) dan Ashwani Kumar Chrangoo, Jammu and Kashmir.

Sementara, empat pembicara dari Indonesia yakni Ali Noer Zaman MA dan Debbie Affianty M.Si dari Prodi Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah.

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah di UMJ

Kemudian, Veeramalla Anjaiah, dan Lia Nathalia yang keduanya pernah menjadi wartawan senior Jakarta Post. Dan Moderator Asep Setiawan Dosen FISIP UMJ.

Lt. Gen. (ret) Sanjay Kulkarni, Mantan Komandan Infantri Angkatan Bersenjata India menggambarkan bagaimana kesulitan yang dialami di Kashmir setelah India Merdeka dari Inggris pada 76 tahun lalu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait