Sepanjang 1.421 Kilometer Jalan Provinsi Jatim Kondisinya 89 Persen Siap Jadi Jalur Mudik

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Sepanjang 1.421 kilometer (km) jalan Provinsi Jawa Timur menjadi jalur mudik pada lebaran Idul Fitri 2024. Namun, jalan tersebut belum sepenuhnya dalam kondisi baik.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja, Selasa (9/4/2024). Ia mengatakan kemantapan jalan jelang lebaran Idul Fitri tahun ini mengalami peningkatan 0,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2023 kemantapan jalan mencapai 89,10 persen, tahun ini naik menjadi 89,25 persen.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Berangkatkan 3.840 Pemudik Gratis 

“Artinya ini kemantapan jalan tahun ini lebih baik dibanding sebelumnya. Persentase tersebut menandakan kalau jalur cukup layak dilewati untuk pulang kampung. Sementara sisanya, bukan mengalami kerusakan parah. Hanya bergelombang dan beberapa berlubang kecil. Akan kami perbaiki tahun ini,” jelasnya.

Edy menambahkan, tahun ini pihaknya mendapat anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan sebanyak Rp 40 miliar. Dana tersebut dipakai untuk perbaikan jalan di sejumlah lokasi. “Saat ini, kami terus melakukan pengecekan. Tujuannya agar jalan provinsi di Jatim yang akan dilintasi pemudik benar-benar layak dan mantap. Kemantapan jalan ini akan berpengaruh pada kelancaran mudik,” katanya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Berangkatkan 3.840 Pemudik Gratis 

Masyarakat atau pemudik pun dipersilakan untuk melaporkan ke DPUBM jika mengetahui jalanan provinsi yang rusak. Nantinya, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan cara dicek kemudian dilakukan perbaikan.“Kami sudah menyiapkan call center dan menyiagakan alat berat selama 24 jam,”pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *