Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Gelundengan Wuluhan

Jember, Transnews.co.id – Pemeritahan Desa( Pemdes) Gelundengan Kecamatan Wuluhan menggelar acara serah terima jabatan PJ Kepala Desa yang dihadiri Muspika Kecamatan.

Serah Terima Jabatan( Sertijab) dari PLH Kepala Desa Drs. Mukantar diserahkan kepada PJ Kades Umi Nurianah S,sos, acara ini berlangsung dengan hikmat dan damai, bertempat di Aulah Pendopo Kantor Desa Gelundengan Kecamatan Wuluhan pada Senin ( 14/2/2022).

Dari beberapa tokoh yang hadir dalam acara Sertijab yaitu Muspika Kecamatan Wuluhan Plt Camat Andri Purnomo, Kapolsek AKP Solihan Arif, SH, MH,Danramil, Kapten ARM Suhartono. Kepala Puskesmas Wuluhan Dr Eni.PLH Kepala Desa Glundengan Drs, Mukantar, PJ Umi Nurianah S,sos,BPD, LPM, BKAD,RTS, serta Bhabinsa, dan Bhabinkamtipmas,Satpol PP, serta semua perangkat.

BACA JUGA :  Ajak UKM Bangkit dari Pandemi, Alfamart dan Nestlé Gelar Festival UKM Sabang-Merauke

Pengakuan PJ Kepala Desa Gelundengan umi Nurianah s.sos bahwa menerima SK bupati tertanggal 31 Januari 2022 dan dilantik oleh Bapemasdes tanggal 11 Februari 2022.terangnya

Hari ini kami dinas yang pertama sebagai PJ Kepala sekaligus Sertijab.pungkasnya

Plt Camat Wuluhan Andri Purnomo menyampaikan ke awak media.Dari pejabat pelaksana harian Desa Glundengan hari ini adalah tindak lanjut proses pelantikan pejabat kepala desa glundengan yang suda dilaksanak tanggal 11 februari 2022 yang bertempat di kantor Kecamatan Wuluhan,

BACA JUGA :  Kepala Disnaker Jember Bersama Muspika Kecamatan Balung Tinjau Langsung Giat Vaksinasi di Desa Balunglor

“Dan pelantikanya secara langsung oleh Kepala Dinas pemberdayaan masyrakat kabupaten Jember,” dan juga berdasarkan pendelegasian proses pelantikan dari. Bupati Jember, kepada kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa, ”
Tuturnya,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait