Sidang Perdana Kantor Hukum Riyanto Djafaar & Associates VS Kejaksaan Negeri Malang

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A
Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A

MALANG, transnews.co.id – Sidang Perdana antara Kuasa hukum dari Kantor Riyanto Djafaar yang bertindak atas nama Koperasi Serta Usaha ( KSU) Monata Hotel dengan Kejaksaan Neger Malang digelar di Pengadilan Negeri Malang di Jalan A. Yani 198 Blimbing, Malang, Senin (27/11/2023)

Sidang berlangsung mulai pukul 9.00 WIB berjalan kondusif dan lancar. Dalam sidang tersebut pihak Kuasa hukum Riyanto Djafaar & Associates dari KSU Monata Hotel membacakan seluruh keberatannya atas status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Neger Malang.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua tim Kuasa hukum Riyanto Djafaar & Associates pada awak media sesuai sidang, bahwa sidang kali ini adalah sidang perdana permohonan Praperadilan yang kami ajukan dikarenakan ada 3 obyek yang kami rasa tidak sesuai dengan hukum acara, jelas Riyanto.

Diantaranya, sejak klien kami ditetapkan sebagai terlapor, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sampai detik ini, kami belum pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tegas Riyanto

“Padahal, konstitusi mengisyaratkan hal tersebut wajib dilakukan oleh penyidik. Dan itulah data yang kami terima tinggal pihak Kejaksaan membuktikannya,” Ucapnya.

Riyanto Djafaar & Associates, saat memberikan keterangan pers pada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Malang di jalan A. Yani Blimbing, Malang. Senin (27/11/2023).
Riyanto Djafaar & Associates, saat memberikan keterangan pers pada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Malang di jalan A. Yani Blimbing, Malang. Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa pihaknya keberadaan terhadap potensi kerugian negara yang seharusnya masih merupakan potensi. Tetapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Malang ditetapkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti. Hal tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena untuk menentukan kerugian negara pasal 2 dan pasal 3 yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan, pintu masuknya yang dipersyaratkan oleh konstitusi harus ada Audit dari lembaga yang berwenang. Dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) men-declare kerugian negara tersebut harus nyata dan pasti, bukan potensial lose. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam persidangan., terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com