SMPN ll Lemahabang Diduga Jual Aset Negara

Reporter: BAMBANG H
Editor: DM

KARAWANG,transnews.co.id – Diduga barang bangunan yang termasuk barang milik sekolah (BMS) yang tercatat atau belum tercatat, baru-baru ini tertangkap kamera awak media, diangkut memakai mobil pick up (Bak Terbuka) keluar lingkungan areal sekolah.

Barang bekas material jenis genting dan kayu diduga dijual belikan, dugaan berdasarkan keterangan driver saat melintas, keluar areal lokasi SMPN ll Lemahabang, Karawang, Senin (26/08/2024).

Saat berhasil dikonfirmasi sopir pengangkut barang bekas matrial milik sekolah tersebut mengatakan dengan jelas, “barang yang dibawa nanti akan dijual belikan, lebih jelasnya silahkan saja hubungi kepala sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

Barang yang diangkut memakai kendaraan jenis pic up belum diketahui secara jelas dari pihak terkait sekolah serta Disdikpora apakah legal atau ilegal, seperti lazimnya ada berita acaranya.

Barang material bekas bangunan SMPN terkait keluar dari dalam areal sekolah diantaranya adalah genting, kayu jenis balok, kaso dan kusen. Entahlah hasil penjualan uangnya itu dialokasikan untuk apa.

Ada seseorang yang mengaku komite serta Pokmas yang bernama Kumis, dirinya telah menjanjikan kepada awak media, “kalau mau lebih lanjut hari Senin datang aja kesini lagi ngobrol bareng sama konsultan, karena sebagai komite cuma terima kunci saja, dan yang lebih bertanggung jawab bangunan itu adalah konsultan,” ujar kumis (26/08).

BACA JUGA :  Seperti Jebakan Batman, Agenda PTM SMKN 1 Pakisjaya Giring Wali Murid Minta Sumbangan

Keterangan kumis terkesan Sumir dan tidak jelas, yang dipertanyakan bukanlah pekerjaan bangunan, tetapi sekrup atau bekas material bangunan sekolah yang dijual.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *