Menu

Otomatis

HUKUM

Soal Korupsi Dana Desa: Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Jangan Sembarang Tetapkan Tersangka Kepada Kades

LOGOS TNbadge-check

Soal Korupsi Dana Desa: Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Jangan Sembarang Tetapkan Tersangka Kepada Kades Perbesar

Jakarta,transnews.co.id-Jaksa Agung Sanitar ST Burhanudin meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka.

“Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka,” kata Burhanudin kepada sejumlah media di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin, (24/2/2020).

Burhanudin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi.

“Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa,”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa,Asep D Nasrudin,S.Sos menyikapi pernyataan Jaksa Agung melalui seluler di Sekretariatnya Bilangan Kota Bandung, Rabu (26/2/2020) menegaskan, kurang setuju dengan pernyataan Jaksa Agung, sebab banyak laporan masyarakat di daerah beberapa oknum Kades di daerah yang sudah masuk laporan hingga kini belum di proses.

” Saya kuatir dengan pernyataan Jaksa Agung itu,akan berpengaruh terhadap penanganan kasus dana desa yang sudah di tangani Kejari daerah terabaikan,” ujarnya.

Asep menandaskan, Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan selalu mengatakan masyarakat agar ikut serta mengawasi penerapan dana desa.

“Jika ada pernyataan Jaksa Agung seperti itu maka secara tidak langsung akan melemahkan semangat penegakkan hukum di Indonesia meski begitu saya setuju agar pemerintah daerah selalu membina para kades untuk tidak melakukan korupsi dana desa,”tandasnya.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti dikutip tempo.com mencatat, kasus korupsi pengelolaan dana desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Sebanyak 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.(Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

18 Sep 2026 - 13:45 WIB

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

17 Sep 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

15 Sep 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M
Trending di DEPOK