Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan di Tol Sumo Resmi Jadi Tersangka

LOGOS TNbadge-check

Bus pariwisata PO Ardiansyah nopol W 7322 UW menabrak tiang VMS di bahu Jalan Tol Sumo KM 712+200/A Perbesar

Bus pariwisata PO Ardiansyah nopol W 7322 UW menabrak tiang VMS di bahu Jalan Tol Sumo KM 712+200/A

SURABAYA, transnews.co.id – Dirlantas Polda Jatim resmi menetapkan Ade Firmansyah, sopir yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan dan menyebabkan 15 orang meninggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Ade dijerat dengan pasal kelalaian mengakibatkan korban jiwa.

“Kita jeratkan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun, denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta” ujar Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Didit mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.

Temuan Mabes Polri dalam Laka Maut Mojokerto, Sopir Tak Injak Rem.

“Jadi seorang pengemudi harus sehat jasmani dan rohani, kalau yang bersangkutan mengkonsumi narkoba artinya ada unsur kesengajaan disini,” katanya.

“Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya,” pungkasnya. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

4 Okt 2026 - 17:23 WIB

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

Bupati Subandi Blusukan ke Jabon, Perbaiki RTLH dan Serahkan Bantuan 

3 Okt 2026 - 17:07 WIB

Bupati Subandi Blusukan ke Jabon, Perbaiki RTLH dan Serahkan Bantuan 

Progres Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Capai 65,27 Persen, Menunjukkan Perkembangan Positif

2 Okt 2026 - 21:51 WIB

Progres Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Capai 65,27 Persen, Menunjukkan Perkembangan Positif

Ancaman Siber Tembus 5,5 Miliar, KCL Singhasari Buka Dua Magister Baru

2 Okt 2026 - 21:49 WIB

Ancaman Siber Tembus 5,5 Miliar, KCL Singhasari Buka Dua Magister Baru

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

1 Okt 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

1 Okt 2026 - 20:40 WIB

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan
Trending di DEPOK