SURABAYA, transnews.co.id – Dirlantas Polda Jatim resmi menetapkan Ade Firmansyah, sopir yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan dan menyebabkan 15 orang meninggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Ade dijerat dengan pasal kelalaian mengakibatkan korban jiwa.
“Kita jeratkan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun, denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta” ujar Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).
Didit mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.
Temuan Mabes Polri dalam Laka Maut Mojokerto, Sopir Tak Injak Rem.
“Jadi seorang pengemudi harus sehat jasmani dan rohani, kalau yang bersangkutan mengkonsumi narkoba artinya ada unsur kesengajaan disini,” katanya.
“Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya,” pungkasnya. (hd)