SS Kampanyekan Kemacetan Sawangan, HBS: Jangan Pura-pura ! SS juga bagian dari Pemerintahan Idris Imam !

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Anggota DPRD Kota Depok pertama dari Fraksi Partai Keadilan (PK), Bambang Sutopo buka suara terkait pernyataan Calon Wali Kota Depok, Supian Suri (SS) yang menyebut akan menyelesaikan masalah kemacetan Jalan Raya Sawangan.

Menurut HBS, sapaan akrabnya, SS terlalu gegabah jika menyebut penyelesaian kemacetan di Jalan Raya Sawangan adalah prioritas utama. Karena menurutnya, Jalan Raya Sawangan merupakan ranah pemerintah pusat.

“Itu terlalu konyol karena sudah pasti niatnya hanya memojokkan pemerintah daerah periode ini, lebih kepada memojokkan pemerintahan pak Idris-Imam,” ujar HBS kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA :  Sebelas Warga Pancoran Mas Dukung SS Jadi Wali Kota Depok

HBS menduga isu tersebut sengaja dihembuskan untuk membunuh karakter pemerintah di mata masyarakat. Padahal kata HBS, Supian Suri sudah tentu tahu kendala apa yang terjadi pada Jalan Raya Sawangan.

Terlebih kata HBS, di tingkat Provinsi Jabar juga ada lebih dari 4 orang yang duduk di parlemen yang itu mewakili Kota Depok. Sudah tentu, ikut memperjuangkan masalah yang ada di Jalan Raya Sawangan.

BACA JUGA :  Tujuh Ratus Instruktur Olahraga di Depok Deklarasi Dukung IBH-Ririn

“Jadi saya yakin SS sudah tahu masalah kemacetan di Jalan Raya Sawangan, ia kan bagian dari Pemkot Depok, sudah lebih dari 25 tahun loh, jadi jangan merasa seolah-olah jadi orang tidak tahu,” papar Aleg yang kini berada di Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) itu.

Sebagai anggota DPRD Kota Depok pertama, HBS mengatakan permah mengikuti rapat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, dimana salah satu prioritasnya adalah pembangunan Jalan Raya Sawangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *