Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Sudin Capil Jaksel, Rekam E-KTP 64 Warga Panti Tresna Werdha

LOGOS TNbadge-check


					Sudin Capil Jaksel, Rekam E-KTP 64 Warga Panti Tresna Werdha Perbesar

Jakarta, TransNews.co.id- Panti Sosial Tresna Werdha di Jalan Margaguna, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi pusat kegiatan perekam E-KTP oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan,Senin (26/10/2020).

Dalam perekaman KTP tersebut ada 64 warga panti yang sampai saat ini sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, namun belum melakukan perekaman karena situasi.

Menurut petugas Capil, pihaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak mengumpulkan puluhan warga panti di satu ruangan secara bersamaan.

“Dan juga menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,”katanya.

Terkait teknis, perekaman dilakukan tiap per enam orang, dan perekaman didampingi oleh petugas kamar di panti tersebut,”pungkasnya.(Jp/HMs) Editor:Nas
📸 @abdulfatahillah

Baca Lainnya

BKNI RI Bantah Tuduhan Penipuan Proyek di Papua Barat, Klaim Investasi Rp11 Triliun Gagal Masuk

25 April 2026 - 10:20

Panen Raya Padi Biosalin di Jepara: Jawaban atas Tantangan Banjir Rob

25 April 2026 - 06:54

Peringati HUT ke-18 Sekaligus Rangkaian HUT Depok, RSUD KiSA Ajak Masyarakat Budayakan Kepedulian Lewat Donor Darah

24 April 2026 - 18:49

Tirta Kahuripan Lakukan Penanganan Gangguan Air Bersih di Tarikolot

24 April 2026 - 18:32

News Trending PERISTIWA