Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Depok Berlakukan PSBB

DEPOK, transnews.co.id | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.

Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. Diantaranya:

1. Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah.

2. Aktivitas yang mendapat pengecualian penghentian sementara yakni:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tutur serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

3. Kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperbolehkan melayani makan di tempat dan diganti dengan dibawa pulang (take away) atau pemesanan secara online dan/atau fasilitas layanan antar.

4. Kegiatan perhotelan wajib menyiapkan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri dan meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

5. Pembatasan kegiatan keagamaan. Selama PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan menggantinya dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing/guru agama dapat melakukan pembinaan keagamaan secara virtual.

6. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

7. Jam operasional pasar tradisional dan modern dibatasi.
– pasar tradisional/rakyat pukul 03.00-15.00 WIB
– pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB
– pengusaha ritel, grosir, hypermarket, supermarket, midimarket, dan toko swalayan pukul 10,00-21.00 WIB.

8. Selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara. Dalam hal pembatasan sosial budaya, sarana dan prasarana olah raga ditutup meliputi: stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran dan/atau billiard. Turnamen olah raga dan pelatihan olah raga bersama juga dilarang.

9. Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet ditutup sementara.

10. Kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 diperbolehkan. Untuk khitanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan meniadakan perayaan. Sedangkan pernikahan dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas serta menggunakan masker.

11. Moda transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB. **YN

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com