Menu

Mode Gelap

DAERAH

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Gelar Operasi Terpadu

LOGOS TNbadge-check


					Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Gelar Operasi Terpadu Perbesar

Wonosobo, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Gabungan pemberantasan cukai rokok ilegal kembali menggelar operasi terpadu demi menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu.

Kepala Satpol PP Sumekto Hendro melalui Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Eko Widiyanto menyebut, upaya memberantas rokok polosan alias illegal menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi illegal, atau rokok yang masuk kategori kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tutur Eko ketika ditemui sebelum pelaksanaan operasi hari kedua, Selasa (21/12/2021).

Selama kurang lebih dua pekan ke depan, Eko menegaskan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai akan menyisir 15 wilayah se-Kabupaten Wonosobo.

Operasi yang telah dimulai pada Senin (20/12) itu, menurut Eko juga ditujukan untuk mendongkrak penerimaan Negara dari cukai, sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos. “Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar-pasar tradisional maupun warung-warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat kita minimalkan, dan potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” lanjut Eko.

Dari kegiatan operasi di 15 wilayah itu, Eko berharap agar ke depannya masyarakat terutama penjual semakin menyadari pentingnya ketelitian terkait rokok yang dijual, sehingga ke depan tidak sampai terkena razia dan menerima konsekuensi hukum yang tidak ringan,” tegasnya.

Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok illegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana.

“Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Eko.

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan

Jelang Nataru, Kapolda Jatim Luncurkan Satgas Premanisme 2025 

10 Desember 2025 - 20:42

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi meluncurkan Satgas