Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Bersama Bea Cukai Razia Rokok Ilegal, Sita 960 Batang

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs Yani Setyawan, M.M bersama tim Pelaksanaan Pemeriksaan Bea Cukai saat konferensi pers razia rokok tanpa cukai, Selasa (14/11/223)
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs Yani Setyawan, M.M bersama tim Pelaksanaan Pemeriksaan Bea Cukai saat konferensi pers razia rokok tanpa cukai, Selasa (14/11/223)

SIDOARJO, transnews.co.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukodono, Selasa (14/11/2023).

Razia rokok ilegal kali ini, dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo di beberapa titik, diantaranya di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati rokok ilegal/rokok tanpa cukai di toko ibu Sumiati di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono yang berjualan berbagai macam jenis rokok, diantaranya ditemukan beberapa jenis merek rokok yang diduga ilegal.

Petugas berhasil mengamankan rokok yang diduga ilegal tersebut sebanyak 960 batang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia rokok tanpa cukai di toko Ibu Sumiati Desa Pelarungan - Sukodono, Selasa (14/11/2023)
Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia rokok tanpa cukai di toko Ibu Sumiati Desa Pelarungan – Sukodono, Selasa (14/11/2023)

Disampaikan oleh Drs. Yani Setyawan, M.M Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, “bahwa razia rokok ilegal yang dilaksanakan bersama pihak Bea dan Cukai cabang Sidoarjo ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakannya. Dan untuk kali ini merupakan razia rokok ilegal yang ke 10, dan untuk razia kali ini kita mendapatkan sebanyak 960 batang rokok tanpa cukai atau ilegal,” tuturnya.

“Diharapkan dengan tindakan kami ini bisa mencegah maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut di wilayah kabupaten Sidoarjo. Katanya.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo tersebut mengharapkan dengan adanya razia rokok tanpa cukai, orang yang membeli atau mengkonsumsi rokok tanpa cukai tersebut makin berkurang. Dan untuk penjualannya kita batasi ruang geraknya, dengan makin gencarnya operasi yang kita lakukan tersebut.

Yani menambahkan, bahwa Razia rokok tanpa cukai yang di lakukannya tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat, juga dari penyelidikan (Lidik). Secara rutin anggota kami melakukan Lidik dan memang tugas kami bersama Bea dan Cukai dalam rangka menegakkan peraturan. Dan selanjutnya barang bukti seluruhnya kami serahkan kepada pihak Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut.

Diakhir, Yani menuturkan bahwa selain Razia, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut melalui pengajian Akbar di halaman Ruko Graha Kota di Desa Suko, Sidoarjo, terangnya.

Sementara itu, Rio Hasudungan Pelaksanaan Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo mengatakan bagi penjual rokok tanpa cukai yang kena razia kali ini, akan dilakukan pembinaan lebih dahulu dan persuasif. Jika dikemudian hari ketahuan masih menjual rokok tanpa cukai lagi, maka akan dilakukan penindakan yang lebih tegas, katanya.

“Untuk di wilayah Sidoarjo peredaran rokok tanpa cukai cukup marak dan masif. Karena setiap kali ada razia rokok tanpa cukai banyak hasil sitaannya. Mungkin karena di wilayah Sidoarjo ini banyak pabrik yang memproduksi rokok. Ucapnya.

Dilain pihak, Sumiati warga Desa Pekarungan RT 11 Kecamatan Sukodono penjual rokok tanpa cukai pada awak media, Selasa (14/11/2023) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya kalau berjualan rokok tanpa cukai tersebut di larang oleh pemerintah. Dengan adanya razia rokok tanpa cukai oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai di tokonya tersebut, pihaknya tidak mau lagi berjualan rokok yang tidak ada cukainya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com