Tidak Ditahan Terbukti Bersalah, Kadispora Garut Divonis I Tahun Penjara

Garut,transnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat Kamis (21/11/19) menjatuhi hukuman I tahun penjara kepada Kuswendi,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.

Kuswendi divonis karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 109 UU Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kuswendi dijatuhi hukuman satu tahun bui karena kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal. Kendati sudah di Vonis, Kuswendi tidak ditahan.

Menanggapi hal itu, Bupati Garut H. Rudy Gunawan kepada media di Gedung DPRD Garut,Jum’at (22/11/19) memastikan bahwa Kuswendi masih menjabat Kadispora. Bahkan kata Bupati Vonis itu tidak mengganggu.

“Kuswendi masih menjabat Kadispora,itu kan tidak mengganggu pekerjaannya.Senin ini Pak Kuswendi akan mengajukan banding atas putusan PN,”kata Rudy,seraya meyakinkan, Pemkab Garut akan memberikan pembelaan kepada Kuswendi, karena Kuswendi bukan kapasitas untuk dihukum, sebab dia bukan pengusaha.

Sebagaimana terungkap di Pengadilan, Kuswendi tersandunh kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal yang rencananya dibangun di kaki Gunung Guntur, Tarogong Kaler. Proyek pembangunan Buper tersebut tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan.(Chryst)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com