Terbukti Bersalah, Randy Dicopot Dari Anggota Polri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Gatot Repli Handoko, saat menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan, dan dinyatakan PTDH.Kamis (27/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.Ksmis (27/1/2022). Dalam keputusan sidang, tersebut, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

baca juga :   Polda Jatim Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Gatot Repli Handoko, saat menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan, dan dinyatakan PTDH Kamis (27/1/2022).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com