Tidak Berijin, Distaru Kota Bandung Segel Toko Keramik

Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah kota Bandung melalui Dinas Penataan Ruang melakukan penyegelan toko Keramik yang berada di Jl. A. Yani Kota Bandung,Rabu (16/6/2021).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan penyegelan itu terkait bangunan toko keramik belum memiliki ijin bangunan. Hal ini dibenarkan oleh Aseo sebagai receptionist di kantor RKM.

Menurut Asep bahwa dia mendengar bahwa penyegelan ini terkait ijin. Itu saya dengar dari orang disekitar,” ujar Asep.

Sementara itu Kepala HRD RKM Susi menyatakan dia tidak tahu menahu soal penyegelan teesebut, karena hal itu sudah ada yang ngurus,” ungkapnya.(Aks) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com