Menu

Otomatis

DAERAH

Tidak Libatkan Semua Unsur: Pemilihan Pengurus BPD Desa Ciangir Legok Tangerang Tidak Demokratis

LOGOS TNbadge-check

Tidak Libatkan  Semua Unsur: Pemilihan Pengurus BPD Desa Ciangir Legok Tangerang Tidak Demokratis Perbesar

Tangerang,transnews.co.id-Pemilihan Struktur pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Ciangir Kecamatan Legok  kabupaten Tangerang Prov Banten menuai protes mosi tidak percaya dari masyarakat. Pasalnya dalam Pemilihan pengurus BPD menurut masyarakat tidak Demokratis karena tidak melibatkan semua unsur perwakilannya.

Mosi tidak percaya kepada kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangir di posting  juga di sebuah opini Media Sosial pada 25 Februari lalu.

Hasil Informasi dari beberapa narasumber perwakilan masyarakat dari 6 wilayah RW terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat RT dan RW se-desa Ciangir mendapatkan pemaparan yang sangat jelas terkait mosi tidak percaya terhadap kinerja serta pelaksanaan pembentukan BPD desa Ciangir.

Menurut masyarakat, BPD adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterkaitan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, tetapi pada faktanya pembentukan BPD Ciangir di tahun 2019 hanya melibatkan segelintir orang saja, bahkan beberapa ketua lingkungan RW dan RT tidak dilibatkan.

“Saya jujur apa ada nya saya katakan bahwa saya sendiri sebagai Ketua lingkungan tidak diundang/dilibatkan pas pembentukan BPD,” tegas salah seorang Ketua RW.

Dalam hal ini jelas BPD desa Ciangir dalam pembentukannya tidak Demokratis dan sudah melanggar Pasal 32 Pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Pemerintah Desa Ciangir, saat dikonfirmasi terkait masalah pemilihan BPD tidak meng iya kan dan juga mentidak’kan.

“Saya tidak meng iyakan, kami baru bertugas beberapa bulan ini,” kata Kepala Desa Ciangir.

Camat Legok terkait BPD desa Ciangir yang menuai protes dari masyarakat Karena dianggap Tidak demokratis, belum berkenan memberi penjelasan, bahkan pada Selasa 10 Maret 2020 saat kembali mendatangi kecamatan Legok, untuk konfirmasi tidak satupun penjelasan yang diperoleh, bahkan semua terkesan menghindar dan membiarkan.

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik pada pasal 8 ayat 2 menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pelaksanaan pelayanan;
b. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. Pengelolaan informasi;
d. Pengawasan internal;
e. Penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. Pelayanan konsultasi.

“Seharusnya pemerintah kecamatan Legok sebagai intansi lebih paham dan lebih mengacu kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia”.(Ric)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

12 Sep 2026 - 19:04 WIB

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

12 Sep 2026 - 18:47 WIB

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA

12 Sep 2026 - 18:44 WIB

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

10 Sep 2026 - 15:43 WIB

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa
Trending di DEPOK