Tidak Patuhi ART, DPP Akan Cabut SK Pengurus Daerah

Suasana Rapat Pleno Pengurus (RPP) DPP SWI yang digelar di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, transnews.co.id || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) akan mencabut SK Pengurus DPW dan DPD yang tidak mentaati Aturan Rumah Tangga (ART) organisasi.

Hal itu merupakan salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus (RPP) DPP SWI yang digelar di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Ketua Umum SWI, Maryoko Aiko dalam sambutannya mengatakan SWI sesuai keputusan hasil Rakernas lalu, akhirnya target SWI untuk menjadi konstituen Dewan Pers di akhir tahun 2022 tidak tercapai.

“Kenapa target tidak tercapai? harus kita evaluasi bersama dan mencari akar persolannya apa. Pada RPP ini kita solusikan bersama.” pintanya.

baca juga :   Ini Pesan Walikota Depok pada Peringatan HUT IV Ngobar SWI Depok

Dirinya menilai kinerja pengurus juga perlu dilakukan evaluasi. Tidak hanya soal kelengkapan administrasi, namun konsolidasi SWI harus dilakukan oleh pengurus di DPP, DPW dan DPD.

“Pak Sekjen bilang ada sejumlah daerah yang sudah menerima SK di tahun 2021 dan 2022 tapi sampai saat ini tidak punya KTA SWI. Kok bisa. Itu harus kita benahi, tugasnya OKK. Kan jadi menghambat proses SWI ke Dewan Pers. Kasihan kita sudah 2 tahun jalan.” tandas Aiko.

Anggota Dewan Etik, Eddie Karsito mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus agar bekerja sesuai tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya agar tidak terjadi overlap.

“Bekerja lah sesuai desk job masing-masing. Rambunya pada AD/ART dan peraturan organisasi lainnya.” ucapnya.

baca juga :   DPD SWI Jember Gelar Workshop Media Digital

Sementara, Sekjen SWI Herry Budiman yang memimpin rapat menyatakan bahwa peserta rapat sudah kuorom sesuai Peraturan Organisasi Nomor : 03/PO-DPP/08/2021 tentang pedoman pelakasanaan RPP.

“Memperhatikan daftar hadir peserta rapat sudah memenuhi syarat 1/2 plus 1 dari undangan peserta. Maka dinyatakan kuorom, dan RPP bisa kita laksanakan. Mari kita mulai dengan mengucap Basmallah” tegasnya.

RPP yang berlangsung dua jam itu, selain sepakat terjadinya perubahan pengurus struktural di DPP, juga menetapkan tiga keputusan lain yaitu; Pertama, batas waktu akhir iuran anggota/pengurus dan kelengkapan data adalah tanggal 28 Februari 2023.

baca juga :   Camat Cilodong, Zainal Airifin: Menggali Potensi PAD Dengan Pengembangan Wisata di Wilayah Cilodong

Kedua, DPP akan mencabut SK Pengurus DPW dan DPD yang tidak melaksanakan kewajiban diatas. Ketiga, SWI harus sudah mendaftarkan ke Dewan Pers paling lambat awal bulan April 2023.

“Kepada Kabid OKK segera lakukan konsolidasi kepada pengurus – pengurus DPW dan DPD. Target kita soal keanggotaan SWI awal Maret sudah beres!” pungkas Herry.  HUM.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com