Menu

Otomatis

DAERAH

Tim BBWS Brantas Tindaklanjuti Laporan Masyarakat 

LOGOS TNbadge-check

Tim BBWS Brantas Tindaklanjuti Laporan Masyarakat  Perbesar

SIDOARJO, transnews.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya, Yudhia Abrianto, SE, MM, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan sepadan sungai Avour Bahgepuk di Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa timur.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Tanggulangin.

Tim BBWS Brantas, yang dipimpin langsung oleh Yudhia Abrianto atau yang akrab disapa Pak Yudhi, melakukan pengecekan lokasi dengan didampingi oleh tim dari LSM LIRA DPK Tanggulangin.

Dalam kesempatan tersebut tim BBWS dilapangan melakukan pengecekan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya indikasi pelanggaran sempadan sungai tersebut.

Menurut Yudhia, bahwa pemanfaatan lahan sepadan sungai tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang mana merupakan salah satu syarat wajib dalam pemanfaatan lahan di area sepadan sungai. “Pemanfaatan lahan ini diduga keras melanggar Peraturan Menteri (Permen) No. 02 tentang izin pemanfaatan lahan sepadan sungai. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pak Yudhia.

Sementara itu, Joko Jombrot, Ketua DPK LIRA Tanggulangin, mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari BBWS Brantas yang segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh pihaknya.

Menurut Joko, tindakan yang diambil oleh BBWS Brantas tersebut merupakan bukti nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian dan tata ruang wilayah sungai.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan suara masyarakat,” terang Joko.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan terima kasih atas kerja cepat dari BBWS Brantas yang sangat tanggap terhadap pengaduan kami,” ucap Joko.

Dengan adanya tindakan dari BBWS Brantas tersebut, diharapkan adanya solusi dan tindak lanjut yang tegas guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas
Trending di ENTERTAINMENT