Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT

LOGOS TNbadge-check

Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT Perbesar

Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT

SIDOARJO, transnews.co.id – Tim cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap aktifitas grup LGBT “Cowok Manly Sidoarjo” di media sosial lengkap dengan konten-konten asusila. Ada tiga pria yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.

Kedua pelaku yakni AY, 22 tahun, asal Nganjuk dan RM, 22 tahun, asal Jombang, harus berurusan dengan polisi di Sidoarjo, karena memiliki perilaku seksual menyimpang yakni menyukai sesama jenis. Di grup media sosial Cowok Manly Sidoarjo mereka membuat unggahan konten asusila.

AY dan RM terbukti melakukan postingan di media sosial ajakan bermain seks sesama jenis.

“AY yang berprofesi sebagai penjual penyetan di Wage, Taman, ini diajak RM untuk bergabung grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo di media sosial.

“Di dalam grup tersebut, keduanya memposting konten-konten asusila untuk mengajak bermain seks dengan sesama jenis,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, satu orang lagi sebagai tersangka, adalah SM, pria 32 tahun, asal Jember sebagai admin grup Cowok Manly Sidoarjo.

Tujuannya membuat grup tersebut, untuk menarik pelanggan jasa pijat alat vital dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025 lalu bahwa adanya aktifitas grup gay secara virtual di media sosial yang kawasannya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

3 Agu 2026 - 13:31 WIB

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 

2 Agu 2026 - 19:41 WIB

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 
News Trending PERISTIWA