Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tim Kalong Polres Jember Berhasil Bekuk Alap-alap Sepeda Motor Di Seputaran Kampus 

LOGOS TNbadge-check


					Tim Kalong Polres Jember Berhasil Bekuk Alap-alap Sepeda Motor Di Seputaran Kampus  Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Kembali Tim Kalong Polres Jember berhasil membekuk Alap Alap spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini daerah operasinya banyak dilakukan di sekitaran kampus Tegal Boto Sumbersari Jember.

Pelaku yang diketahui bernama FM ini merupakan warga Jl. A.Yani desa Balung Kulon Kecamatan Balung Jember tidak bekerja sendirian, tapi dibarengi oleh rekannya RD warga desa Balung Lor yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.

Aksi terakhir pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor Honda CRF milik YP yang hilang pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mengunjungi temannya di sebuah rumah kos putri Jl. Halmahera II Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember atau di seputaran Kampus Unej.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya mengatakan, “Sarana dan prasarana yang digunakan sementara saat ini masih dikuasi oleh temannya RD yang masih tahap pencarian ,yaitu berupa kunci T dan sepeda motor Scoopy”, terangnya. Selasa (10/01/2023)

Lanjut Ucap Hery, “Dari hasil pengembangan diketahui dan tersangka mengakui sudah lima (5) kali melakukan pencurian lainya, yang pertama pada tanggal 19 Februari 2022 berupa sepeda motor Vario warna hitam, kedua 16 Desember 2022 sepeda motor Honda CRF warna merah-hitam ( Ini sudah dilaporkan kan)”, Ucapnya.

Kemudian di Jalan Kalimantan Tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam, di Jalan Karimata Honda CRF warna hitam dan di Jalan Bangka tersangka mengambil Yamaha N-max warna putih, pungkas Kapolres Jember.

Dengan kelakuan FM ini Polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (AR)

Pewarta:Irfak/Humas

Baca Lainnya

Rehabilitasi Madrasah PHTC Jatim 4 Surplus, PHO Ditargetkan Awal Juli 2026

12 Mei 2026 - 23:26

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kediri Lampaui Target, PHO Dipercepat 

12 Mei 2026 - 23:21

PLN Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali Lewat Pemeliharaan SUTET 500 kV Tanpa Padam

12 Mei 2026 - 16:21

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

12 Mei 2026 - 15:31

News Trending DAERAH