Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal

LOGOS TNbadge-check

Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal Perbesar

Jember, Transnews.co.id – Tim Kalong yang baru di launching beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1300 baby lobster pada Rabu (11/05/2022) pagi.

Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, 1 pelaku dengan inisial DF warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi, 1 pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., didampingi Kasatreskrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun,” beber Kapolres.

Sementara DF, dalam pengakuannya dihadapan media mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama 2 tahun, dimana 1 baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp. 6 ribu rupiah per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp. 10 ribu rupiah per ekornya.

“Kalau harganya per ekor untuk jenis pasir kami jual seharga 6 ribu dan jenis mutiara kami jual 10 ribu rupiah per ekornya,” ujar DF.

Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli diatasnya, DF mengaku jika biasanya ia membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung Kumitir,” pungkas DF dalam pengakuannya. (Irfak)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

9 Okt 2026 - 20:40 WIB

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

8 Okt 2026 - 18:40 WIB

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

8 Okt 2026 - 18:23 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria

8 Okt 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Risiko Kerugian Energi, Universitas Pertamina Dorong Pengelolaan Berbasis Aktuaria

Jelang HUT ke-81 Jatim, Pemprov Salurkan Bansos Rp9,8 Miliar untuk Warga Magetan 

7 Okt 2026 - 18:37 WIB

Jelang HUT ke-81 Jatim, Pemprov Salurkan Bansos Rp9,8 Miliar untuk Warga Magetan 
Trending di PERISTIWA