Tren Kasus Menurun, Pasien Sembuh Covid-19 di Jakarta Capai 848.527 Jiwa

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 19.383 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 17.445 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 92 positif dan 17.353 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen sebanyak 30.897 orang dites, dengan hasil 8 positif dan 30.889 negatif.

Dwi Oktavia juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.

“Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 107.301 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 671.914 per sejuta penduduk,” terang Dwi, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 17 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 694 (orang yang masih dirawat/ isolasi).

baca juga :   Pemerintah Desa Cikande Laksanakan Vaksin Covid-19

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 862.789 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

“Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 848.527 dengan tingkat kesembuhan 98,3%, dan total 13.568 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%,” papar Dwi.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 0,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 11.006.754 orang (123,1%), dengan proporsi 67% merupakan warga ber-KTP DKI dan 33% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 1.960 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 8.699.800 orang (97,3%), dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 9.858 orang.

baca juga :   Terlibat Kacelakaan Beruntun di Rasuna Said, Tiga Mobil Mewah Ringsek

Disebutkan, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 13 November 2021, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.250.000. Serta, 1 tempat makan dan minum, dan 1 tempat usaha lainnya yang ditutup sementara. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

baca juga :   Kemenkes Beri Penghargaan Penanganan Pandemi Covid-19 ke 232 Nakes Hingga Petugas Pemulasaraan Jenazah

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:

– Warga ber-KTP DKI Jakarta,

– Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),

– Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (infopublik.id)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com