JAKARTA, transnews.co.id || Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.

Melansir kompas.tv, ada pun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per November 2025 sebagai berikut:
1. Pemprov. Aceh
Pemprov. Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
2. Pemprov. Kalbar
Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025.
3. Pemrov. Kaltara
wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Desember 2025.
4. Pemprov. Kalsel
5. Pemprov. Sulsel
6. Pemprov. Sultra
Pemrov. Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026.
7. Pemprov. Papua Barat













