Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang

LOGOS TNbadge-check

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang Perbesar

Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak di Kota Malang

MALANG, transnews.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam acara Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang diselenggarakan di Kota Malang.

Sebanyak 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Enam perwakilan di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, sementara sisanya merupakan representasi dari Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III, dengan latar belakang pelaku usaha dan asosiasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan, dalam keterangan, Jumat (8/8/2025).

“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.

Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, mencerminkan semangat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat.

Hak Wajib Pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Diharapkan, piagam ini menjadi fondasi kemitraan yang kokoh dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

30 Okt 2026 - 18:58 WIB

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

30 Okt 2026 - 18:56 WIB

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

30 Okt 2026 - 15:21 WIB

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

30 Okt 2026 - 10:42 WIB

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

30 Okt 2026 - 10:38 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen

28 Okt 2026 - 22:30 WIB

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen
Trending di DAERAH