Menu

Mode Gelap

DAERAH

Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

LOGOS TNbadge-check


					Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9). Perbesar

Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).

SURABAYA, transnews.co.id – Seorang pemuda tukang tambal ban diamankan tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya tersebut, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.

“Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” jelas Kompol Ahyat.

Lebih lanjut, Ahyat mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku.

“Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT,” kata Ahyat.

Ahyat menuturkan, bahwa tersangka AT mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.

“Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang,” ungkap Ahyat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.

“Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).

Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.

“Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

11 Desember 2025 - 12:47

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan