Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa saat konferensi pers pengungkapan curanmor di Mapolsek Tandes, Jum'at (9/9).

SURABAYA, transnews.co.id – Seorang pemuda tukang tambal ban diamankan tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya tersebut, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.

“Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” jelas Kompol Ahyat.

baca juga :   Progres Pembangunan Gedung Pendidikan Keolahragaan Unesa Surabaya Capai 86 Persen

Lebih lanjut, Ahyat mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku.

“Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT,” kata Ahyat.

Ahyat menuturkan, bahwa tersangka AT mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.

“Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang,” ungkap Ahyat.

baca juga :   I Wayan Sudarma Buka Pelatihan Wasit dan Juri Panahan Tradisional

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.

“Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).

Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.

baca juga :   Prajurit Yonif 5 Marinir Perdalam Materi GPS Dan Peta

“Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com