Tunggu Keputusan MK, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PKPU NO 6 Tahun 2024

PASURUAN, transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung lantai 2 Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Jum’at (05/04/2024).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ikuti oleh seluruh peserta yang hadir dengan khidmat dan dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustadz Darusallam.

Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu di kabupaten Pasuruan, Banwaslu kabupaten Pasuruan, unsur Kejaksaan, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim dan kalangan jurnalis.

baca juga :   KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Apresiasi NGUTIK Gelaran KPNP kota Depok

Pada kesempatan tersebut, Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 diantaranya partai politik PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, PPP, Hanura, PKN, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Perindo, PKN, PAN dan partai PSI.semua stakeholder dan forkopimda kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut, Zainul Faizin mengatakan bahwa sejak tanggal 3 April hingga sekarang KPU Kabupaten Pasuruan menjadi tuan rumah rapat koordinasi (rakor) tingkat provinsi Jawa timur dan baru selesai hari ini, katanya

baca juga :   Kadis Kominfo Jatim Berkunjung ke KPU Jatim

Sementara itu, Fatimah Zahra komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang teknis penyelenggaraan pemilu menerangkan bahwa hasil pemilu itu ada tiga, yaitu hasil perolehan suara, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, terangnya

“Sedangkan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan baru penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Dan sekarang masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk ke tahapan berikutnya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

baca juga :   KPU dan Bawaslu Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Fatimah Zahra berharap, semoga DPRD kabupaten Pasuruan terpilih tidak ada gugatan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, harapannya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *