Menu

Mode Gelap

DAERAH

KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo

LOGOS TNbadge-check


					KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO, transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilukada 2024. Hal tersebut sebagai langkah menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat pada 27 Nopember mendatang.

Kegiatan sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang digelar KPU Sidoarjo tersebut bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Sidoarjo ini diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se-Sidoarjo di Desa Larangan, Sidoarjo. Sabtu (12/10/2024) siang.

Dalam acara tersebut, menghadirkan dua narasumber. Di antaranya M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024, dan Muhammad Jamil, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Sebagai pembicara, keduanya secara bergantian mengulas materi yang bersifat sebagai pendidikan politik bagi pemilih.

Selain itu, juga edukasi terkait pemahaman atas kewajiban sebagai warga negara yang sudah mempunyai hak politik dalam Pemilukada 2024.
Meski materi yang disampaikan terkait hal-hal yang normatif, seputar syarat – syarat, serta hak dan kewajiban setiap warga dalam pelaksanaan Pemilukada nanti.

Sebagai pemateri, Cak Iskak maupun Cak Jamil, sapaan dua narasumber itu relatif mampu menghidupkan suasana, sehingga kegiatan sosialisasi terasa begitu hangat,menarik dan tidak membosankan bagi peserta dari keluarga nahdliyin tersebut.

Cak Iskak menjelaskan tentang apa dan kenapa harus memilih pemimpin.Tentang apa segi positif dan negatif sistem demokrasi yang sekarang diterapkan di Indonesia.

Termasuk ketentuan larangan money politic (politik uang), sebagaimana diatur Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya. “Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. ..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

15 November 2025 - 19:50

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto

15 November 2025 - 12:22

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto

Perkuat Ketahanan Informasi, Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s

15 November 2025 - 07:00

Tarik Investor, Pemrov Jabar Gelar WJIS 2025

15 November 2025 - 02:36

News Trending DAERAH