Uang Nasabah 850 Juta di Bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya Raib

Kantor bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya.

SURABAYA, Transnews.co.id – Raibnya uang nasabah bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya menjadi perhatian LSM LIRA DPD Sidoarjo untuk menindaklanjutinya.

Berdasarkan surat kuasa atas nama Suhono korban raibnya uang yang disimpan Bank Jatim cabang Semolowaru Surabaya pada LSM LIRA tertanggal 5 Januari 2023, bahwa dirinya merasa telah dirugikan oleh pihak bank Jatim. Pasalnya uang yang disimpan pada rekening di bank Jatim Semolowaru Surabaya raib tanpa sepengatahuan dirinya, katanya.

Suhono, warga perumahan Graha Kota Desa Suko kecamatan Kota kabupaten Sidoarjo menceritakan kronologi kejadian raibnya uang yang disimpan di bank Jatim Cabang Semolowaru Surabaya, saat ia berada di kantor bank Jatim tersebut, saldo direkeninya saat di cek masih ada, namun betapa terkejutnya, selang beberapa menit ketika di cek saldonya sudah hilang alias raib, terang Suhono, Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA :  Bank Jatim Perkuat Digitalisasi di Ponpes Lirboyo Kediri

T

Tim advokasi hukum LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, saat konferensi terkait Raibnya uang nasabah 850 juta di kantor bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya, Kamis (5/1).

Tim advokasi hukum LSM LIRA yang diwakili Sumardji, SH, MH dan Subagio, SH melalu Kabid Humas Kasan Munasir, SH menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mendesak Bank Jatim untuk menyelesaikan persoalan ini, pasalnya uang sebesar Rp 850 juta itu adalah nilai yang sangat fantastis. Kenapa begitu mudah pihak Bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya ini, mencairkannya tanpa konfirmasi pada nasabah bank, dalam hal ini bapak Yuwono (red), ucap Kasan.

BACA JUGA :  Bank Jatim Gandeng Diknas Provinsi Salurkan Dana BOS

” Bagaimana dengan dengan pertanggungjawaban dan standar operasional prosedurnya (SOP) pihak bank Jatim atas keamanan uang nasabah yang disimpan di sini. Karena pencarian uang nasabah tidak boleh semaunya sendiri harus dikonfirmasi dulu pada nasabah, sebagaimana diatur pada peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) dan pusat pelaporan dan analisis dan transaksi keuangan (PPATK), jangankan transaksi atau pencarian uang senilai hampir 1 milyar, pencairan uang diatas 100 jutapun harus ada konfirmasi pada pihak nasabah atau pemilik rekening yang bersangkutan, dalam hal ini pak Yuwono, terang Kasan.

BACA JUGA :  Bank Jatim Perkuat Digitalisasi di Ponpes Lirboyo Kediri

Sementara itu, Ikbal kasi operasional bank Jatim Cabang Pembantu Untag Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan diatasnya, dalam hal ini pihak Cabang, katanya. (Hadi Martono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait