Bank Jatim Serahkan CSR 60 Unit Jamban Sehat Pada Pemda Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM
Bank Jatim Serahkan CSR 60 Unit Jamban Sehat Pada Pemda Sidoarjo
Bank Jatim Serahkan CSR 60 Unit Jamban Sehat Pada Pemda Sidoarjo

SIDOARJO, transnews.co.id – Bank Jatim menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 60 unit jamban sehat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Bantuan itu diberikan di sela peresmian kantor Cabang Pembantu (Capem) Waru, Senin (5/5/2025).

Peresmian kantor baru di Ruko Gateway Blok B2, Jalan Raya Waru tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

Bupati Subandi pun mengapresiasi bantuan program CSR 60 unit jamban sehat itu. Bantuan ini menjadi bagian dari komitmen Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sanitasi di daerah.

Menurut Subandi, hal ini menjadi kontribusi nyata Bank Jatim dalam pembangunan daerah. Meskipun Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai daerah bebas buang air besar sembarangan (ODF) dan menerima penghargaan nasional, masih ada sekitar 2.000 rumah yang belum memiliki jamban layak.

BACA JUGA :  Bupati Subandi Cabut Larangan ODL, Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

“Insya Allah kekurangan ini akan kita kejar bersama masyarakat dan melalui program CSR. Kami juga rutin turun ke lapangan setiap akhir pekan untuk memastikan warga yang kurang mampu mendapat perhatian,” ujar Subandi.

Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan tinggal diam melihat warganya hidup dalam kondisi tidak layak, apalagi dengan anggaran daerah yang mencapai Rp5,2 triliun.

Salah satu bentuk nyata kepedulian tersebut adalah distribusi makanan gratis bagi warga kurang mampu yang dilakukan secara rutin.

Dalam hal pelayanan perbankan, Subandi juga mendorong agar Bank Jatim dapat menghadirkan bunga pinjaman yang rendah serta akses pembiayaan yang mudah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *