Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap  kekerasan terhadap anak dibawah umur  Sabtu (18/6/2022). Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap kekerasan terhadap anak dibawah umur Sabtu (18/6/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap kekerasan terhadap anak dibawah umur Sabtu (18/6/2022).SIADOARJO, Transnews.co.id — Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06/2022)

Berawal dari adanya video yang ramai beredar di media sosial, terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan orang tua korban pada hari Senin (30/05/2022 ) dan pada hari Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya, tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022, dan satu HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain, imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2026

1 Agu 2026 - 17:35 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2026

Bupati Subandi Segel 3 Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita: “Sidoarjo Tidak Beri Ruang Penjualan Miras Eceran”

1 Agu 2026 - 17:33 WIB

Bupati Subandi Segel 3 Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita: “Sidoarjo Tidak Beri Ruang Penjualan Miras Eceran”

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

1 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

31 Jul 2026 - 19:57 WIB

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja
News Trending DAERAH