Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Arguh Wibowo.S.H. bersama jajaran unit reskrim berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan bertemat di pinggir pantai tawang samudra Jalan Lintas Selatan ( JLS ). Desa Mojosari Kecamatan Puger pada Rabu (4/1/2023).

Kejadian pada hari Rabu siang sekira pukul19.30 wib.

Korban bernama Roqib .laki laki , unur 24 yang beralamatkan dusun arisan RT; 06 RT; 01 Desa Banjarsawah. Kec tegalsiwalan kab. Brobolinggo, Jatim.

baca juga :   Kepala Dinas Perikanan Jember Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Kompetisi Bupati Cup 2 Young Koi

Kapolsek Puger.AKP. Eko Teguh Basuki Argu wibowo.SH,menyatakan bawah empat tersangka pelaku tindak pidana penganiyaan tersebut berinsial

1, AR (38)

2.RC (25)

3.AW(28)dan

4.YS

Umur(24)

Keempatnya Warga Dusun Kranjan Desa Mojosari kecamatan Puger kambupaten Jember.

Awalnya korban berkunjung ke Pantai tawang samudra yang berdekatan dengan jalan lintas selatan (JLS) yang terletak di Dusun Jadukan.Desa mojosari, ungkapnya.

baca juga :   SWI Jember Halal Bihalal Bersama Organisasi Wartawan se-Jember

Kapolsek, menambahkan kemudian kedua tersangka mendatangi Korban dan dibawa ke parkiran disana sudah ada dua tersangka lainya.

“Ahirnya Terjadilah cekcok mulut dan korban langsung di pukul dengan tangan kosong. Yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri dan dahi sebelah kiri atas kejadian tersebut ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Puger,,tuturnya.

Unit Reskrim Polsek puger berhasil meringkus pelaku tindak pidana dengan cepat. Atas perbuatannya pelaku di jerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 atat(1) KUHP. Dan dua tersaka lainnya masih DPO. (lrfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com