Wabup Deli Serdang Resmikan Masjid di Desa Tanjung Sari

Batang Kuis, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten Deli Serdang berterimakasih atas pembangunan Masjid An-Nur Desa Tanjung Sari yang diresmikan hari ini.

“Saya berpesan kepada semua, manfaatkan dan gunakan masjid ini dengan maksimal. Jangan sia-siakan keberadaannya yang demikian indah. Hiasi rumah Allah ini dengan berbagai aktivitas yang menumbuhkan pahala, amal shaleh, maupun aktivitas lain yang dapat menumbuhkan kebangkitan umat islam.

Pesan tersebut diucapkan Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar pada saat peresmian Masjid An-Nur sekaligus sholat Jum’at berjamaah yang berlokasi di Jl. Tembakau Deli Gg. Mufakat No. 3 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Jum’at (1/4/2022).

BACA JUGA :  Bupati Deli Serdang Tanda Tangani MoU dengan Ombudsman RI

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pembangunan masjid merupakan suatu bentuk langkah strategis dalam membangun masyarakat madani. Selain dimanfaatkan sebagai tempat untuk beribadah, masjid juga berperan dalam membangkitkan kekuatan rohaniah, membangun budaya umat dan pengembangan kehidupan sosial kemasyarakatan lainnya.

“kita patut bersyukur, berkat kebersamaan yang telah diwujudkan segenap para donatur serta semua pihak, masjid ini telah rampung dalam pembangunannya. Ini adalah wujud dari kecintaan kita kepada Allah SWT, yang merupakan rumah Allah. Sehingga dengan kecintaan dan keterkaitan hati kita yang tak terpisahkan dengan masjid ini, kelak kita akan mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari Allah SWT.”imbuhnya.

BACA JUGA :  Resmikan Jembatan Sei Seruai, Bupati Deli Serdang Harap Bisa Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Untuk itu, mari kita berdayakan masjid kita, mari kita bangun kejayaan umat melalui masjid sebagai sarananya. Semoga selesainya pembangunan Masjid An-Nur ini, semakin menguatkan niat ibadah kita kepada allah dan membangkitkan penguatan ukhuwah islamiyah, khususnya bagi masyarakat Desa Tanjung sari, Kecamatan Batang Kuis.”harapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait