Bupati Deli Serdang Tanda Tangani MoU dengan Ombudsman RI

Deli Serdang, Transnews.co.id – Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan Tanda Tangani Nota Kesepakatan Antara Ombudsman RI Dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. Rabu ( 26/1/2022).

Hadir dalam acara penandatangan nota kesepakatan tersebut Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum., Ph.d, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatra Utara Abyadi Siregar, para Asisten, para Staf Ahli, para Pimpinan OPD serta para Camat se-Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA :  Wabup Deli Serdang Resmikan Masjid di Desa Tanjung Sari

Dalam sambutannya, Bupati H Ashari Tambunan mengatakan Pemkab Deli Serdang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021.

Kabupaten Deli Serdang mendapat peringkat ke- 2 dengan nilai 98,90 dari seluruh kabupaten se-Indonesia.

“Apresiasi yang diraih ini adalah hasil dari upaya dan kerja Keras Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pelayanan prima kepada publik, dan kami berkomitmen, akan terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan kepada publik,” ucap Bupati.

BACA JUGA :  Bupati Deli Serdang Resmikan Jaringan Listrik Di Desa Rumah Keben dan Desa Uruk Gedang

Bupati Deli Serdang juga menjelaskan, Salah satu upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, yakni dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Ombudsman RI dengan Pemkab Deli Serdang tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Kerja sama ini adalah komitmen bagi pemerintah untuk terus mendukung dan mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, baik dalam implementasi pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kegiatan lain, yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder yang ada di daerah ini,” kata H Ashari Tambunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait