Menu

Mode Gelap

PENDIDIKAN

Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll

Avatar photobadge-check


					Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll Perbesar

KARAWANG, transnews.co.id – Seorang Wali murid SDN Kutakarya ll, Kutawaluya, Karawang Jawa Barat, didepan awak media berkata lantang, tegas dan mengeluh, bahwasanya di sekolah tersebut adanya pungutan biaya yang diminta pihak sekolah kepada para siswa, (18/09/2024).

Kabar miring maraknya pungutan biaya ke para siswa hingga mencapai ratusan ribu rupiah jika ditotal sebesar Rp. 400.000, diantaranya untuk pembelian kipas angin, pembangunan plafond, pendaftaran masuk sekolah, serta pakaian seragam dan baju olahraga, ujar seorang wali murid.

Keterangan lanjutanya, dan minta namanya tidak disebutkan, untuk mengantisipasi dan bentuk perasaan,reaksi seseorang terhadap suatu keadaan, Menurut wali murid, Dirinya tidak mengetahui secara pasti Pungutan itu sebesar Rp.400.000, resmi atau liar dirinya awam tidak tahu, minta agar dievaluasi jika Pungutan Itu Ilegal.

Pastinya buat saya, nilai itu sangatlah berat karena saya adalah salah satu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Masih menurut wali murid yang namanya tidak ingin disebutkan, menyekolahkan anak sekalipun dirinya tidak mampu, tujuan agar anak tidak buta huruf dan bodoh, dimohon para pihak pemerintah mengerti dan faham kondisi ekonomi rakyat seperti saya, jikalau seperti ini anak saya bisa putus sekolah.

Sambung wali murid,uang tersebut kategori sumbangan atau infaq, saya tidak mengerti karena nominalnya sudah dipatok,ironisnya jika sumbangan atau infaq seikhlasnya dan tidak di plate atau dipatok.

Pihak Wali Murid bertanya-tanya kebijakan pihak sekolah SDN Kutakarya ll Kutawaluya apakah di benarkan menurut peraturan dan perundang-undangan atau tidak, oleh karena terkesan siswa harus menanggung beban yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

Wali murid sangat berharap agar para pihak pemerintah Disdikpora, otoritas pendidikan dasar, APH dan siber pungli, mengevaluasi uang yang diminta sekolah itu dibenarkan sesuai menurut peraturan dan UU, ataukah bertentangan atau tidak legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

7 November 2025 - 23:27

Diskominfo dan DPRD Sidoarjo Ajak Insan Pers Belajar Jurnalisme Adaptif di Yogyakarta

Camat Cipayung Mantapkan Persiapan Pelaksanaan MTQH Tingkat Kota Depok

7 November 2025 - 19:23

Camat Cipayung Muhammad Reza (kiri di tengah) monitoring venue pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXIV Tingkat Kota Depok.
Trending di DEPOK