Menu

Otomatis

PENDIDIKAN

Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll

LOGOS TNbadge-check

Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll Perbesar

KARAWANG, transnews.co.id – Seorang Wali murid SDN Kutakarya ll, Kutawaluya, Karawang Jawa Barat, didepan awak media berkata lantang, tegas dan mengeluh, bahwasanya di sekolah tersebut adanya pungutan biaya yang diminta pihak sekolah kepada para siswa, (18/09/2024).

Kabar miring maraknya pungutan biaya ke para siswa hingga mencapai ratusan ribu rupiah jika ditotal sebesar Rp. 400.000, diantaranya untuk pembelian kipas angin, pembangunan plafond, pendaftaran masuk sekolah, serta pakaian seragam dan baju olahraga, ujar seorang wali murid.

Keterangan lanjutanya, dan minta namanya tidak disebutkan, untuk mengantisipasi dan bentuk perasaan,reaksi seseorang terhadap suatu keadaan, Menurut wali murid, Dirinya tidak mengetahui secara pasti Pungutan itu sebesar Rp.400.000, resmi atau liar dirinya awam tidak tahu, minta agar dievaluasi jika Pungutan Itu Ilegal.

Pastinya buat saya, nilai itu sangatlah berat karena saya adalah salah satu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Masih menurut wali murid yang namanya tidak ingin disebutkan, menyekolahkan anak sekalipun dirinya tidak mampu, tujuan agar anak tidak buta huruf dan bodoh, dimohon para pihak pemerintah mengerti dan faham kondisi ekonomi rakyat seperti saya, jikalau seperti ini anak saya bisa putus sekolah.

Sambung wali murid,uang tersebut kategori sumbangan atau infaq, saya tidak mengerti karena nominalnya sudah dipatok,ironisnya jika sumbangan atau infaq seikhlasnya dan tidak di plate atau dipatok.

Pihak Wali Murid bertanya-tanya kebijakan pihak sekolah SDN Kutakarya ll Kutawaluya apakah di benarkan menurut peraturan dan perundang-undangan atau tidak, oleh karena terkesan siswa harus menanggung beban yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

Wali murid sangat berharap agar para pihak pemerintah Disdikpora, otoritas pendidikan dasar, APH dan siber pungli, mengevaluasi uang yang diminta sekolah itu dibenarkan sesuai menurut peraturan dan UU, ataukah bertentangan atau tidak legal.

Hal ini agar transparan, tidak memicu opini publik dan spekulasi pendapat, serta salah paham yang merugikan privasi profesi dan moril, tutup wali murid

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok
Trending di DEPOK