Walikota Sukabumi Jelaskan Raperda APBD Di Sidang Paripurna

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. (ist)
Sukabumi,Transnews-DPRD Kota Sukabumi Jum’at (8/11/19) di gedung DPRD, menggelar sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Sukabumi dan RAPBD serta penjabaran RPJMD kota Sukabumi tahun 2018-2023.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman hadir pula Wali Kota Sukabumi Schmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami serta perwakilan unsur forkopimda.

Walikota Sukabumi menyampaikan bahwa RAPBD kota Sukabumi tahun 2020 tetap difokuskan untuk mewujudkan visi terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera dan empat misi.

“Harapannya raperda yang akan dibahas bersama dengan anggota DPRD dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan,”kata Walikota.

Secara substansi,kata Walikota,RAPBD ini merupakan tahun kedua dari penjabaran penyusunan RPJMD Kota Sukabumi 2018-2023 dan pelaksanaan dokumen perencanaan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2020. Serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2020, yang keduanya sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

“Dalam penyusunan RAPBD 2020, Pemkot memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergi yang baik dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi,” akunya.

Walikota berharap dapat menetapkan APBD tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar upaya pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com