Warga Dusun Tanjung Layang Sukajaya Cisewu Garut, Ingin Mekar Wilayah Dari Desa Induk

Garut, TransNews.co.id-Masyarakat Desa Sukajaya di Kecamatan Cisewu Garut Jawa Barat, Jumat (5/6/2020) kemarin menggelar musyawarah dalam rangka persiapan pemekaran wilayah dari induk Desa Sukajaya.

Rapat musyawarah di hadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dari Dusun 3 Tanjung Layang terdiri dari 4 RW dan 11 RT.

Menurut keterangan warga Tanjung Layang dalam paparan musyawarah, Rosidin, rencana pemekaran wilayah Desa Sukajaya sudah masuk ke tahap pembentukan panitianya.

“Rencana usulan pemekaran desa baru ke tahap pembentukan panitia,”ujarnya.

Meski begitu Rosidin tidak menjelaskan secara rinci sejauhmana kesiapan pemekaran itu.

Kepala Desa Sukajaya Pujarsono sebagai menyambut baik dan positif dengan rencana pemekaran yang di usulkan oleh berbagai tokoh masyarakat itu, tetapi tetap harus sesuai aturan dan undang undang yang ada.

“Jika memang syarat dan ketentuan usulan pemekaran Desa sudah terpenuhi, saya siap membantu dan memfasilitasinya, karena memang jumlah penduduk Desa Sukajaya lebih dari 6 ribu jiwa,”terangnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa DPD Jawa Barat,Asep D Nasrudin, S.Sos terkait Prosedur Pemekaran Desa di Kantornya Bilangan Ujung Berung Bandung,Jumat malam (5/6/2020) menjelaskan, menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain,batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

“Jumlah penduduk, harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah,”jelas Asep.

Kemuudian kata Asep, Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

“Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik dan
Tersedianya dana operasional.Penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”papar Asep.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), lanjut Asep Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.

“Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi,”terangnya.

Asep mengungkapkan,dalam tahun 2015-2016, dari sekitar 1800 desa yang mengusulkan pemekaran hanya 661 desa yang diterima, sisanya tidak memenuhi syarat. Rata-rata syarat yang belum terpenuhi yakni terkait jumlah minimal penduduk.

Di sisi lain, ada pula desa yang mengusulkan untuk pemekaran karena terjadi konflik desa. Dari hal tersebut dapat dianalisis bahwa desa-desa yang ditolak usulannya adalah karena belum memenuhi syarat dari Pasal 8 UU Desa. Pemerintah mengindikasi bahwa alasan pemekaran tersebut mayoritas karena motivasi dana.

“Walau mungkin sebenarnya ada motivasi lain dari beberapa desa selain yang Pemerintah khawatirkan,”ungkapnya.

Asep menandaskan,pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan, dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur.

“Namun percepatan pembangunan tersebut tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain,”katanya.

Menurut Asep,pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang,selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa.

“Dan yang perlu digarisbawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri,bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa,”pungkasnya. (Na/Mal)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com