Warga Kabupaten Madiun Bongkar Tugu Peguruan Silat Secara Sukarela

Pembongkaran Tugu perguruan silat PSHT oleh Warga dengan menggunakan Excavator di depan pintu Gerbang jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Madiun, Jum'at (5/9/2023)
Pembongkaran Tugu perguruan silat PSHT oleh Warga dengan menggunakan Excavator di depan pintu Gerbang jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Madiun, Jum'at (5/9/2023)

MADIUN, transnews.co.id – Pembongkaran tugu perguruan Pencak Silat yang terletak di tiga lokasi di Kabupaten Madiun kembali dilakukan oleh warga perguruan silat secara sukarela.

Diantaranya tugu lambang PSHT di depan pintu masuk Jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Desa Sangen, serta di Jalan Raya Ponorogo-Madiun Desa Sangen.

Pembongkaran Tugu perguruan silat tersebut, merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas himbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan pembongkaran tugu tersebut disaksikan oleh Komandan Kodim 0803 Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, perwakilan PUPR Provinsi Jatim, Camat Geger, Kapolsek Geger, Danramil 0802/Geger, Kades Kertobanyon, Sub Rayon PSHT Desa Kertobanyon dan Kades Sangen.

baca juga :   BPPW Jatim Selesaikan Rehab Madrasah di Kabupaten Magetan dan Madiun

Pembongkaran tugu ini dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan prioritas, terutama tugu yang berdiri pada fasilitas umum di pinggir jalan Raya Ponorogo-Madiun yang merupakan jalan Nasional yang saat ini terdampak dengan adanya proyek pelebaran jalan.

“Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo,Jumat (15/9).

baca juga :   Walikota Madiun Kunjungi Posko Embung Pilangbango

Sebelumya, pihak Polres Madiun telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada pemilik tugu untuk secara sukarela membongkar sendiri tugu miliknya.

Terhadap kegiatan tersebut, Kapolres Madiun mengapresiasi masyarakat yang sudah dapat mengerti, menyadari dan menerima terhadap pembongkaran tugu.

“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun,” terang AKBP Anton.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 50 buah tugu perguruan silat yang sudah dibongkar sendiri oleh warga perguruan silat.

baca juga :   Cegah Degradasi Lahan, Lereng Gunung Wilis Madiun Ditanami 10 Ribu Bibit Akar Wangi

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Kami berharap warga masyarakat yang lain dapat tergerak untuk melakukan hal yang sama demi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Madiun,” pungkas Kapolres.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com