12 Pegawai P3K Kota Sukabumi Terima SK

Kota Sukabumi,transnews.co.id-Sebanyak 12 orang penyuluh pertanian sebagai pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK P3K secara langsung diberikan oleh Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (26/2) sore.

Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi menjelaskan bahwa penyerahan SK P3K ini bersejarah karena pertama kali di lingkup Pemkot Sukabumi.

“Para P3K yang berjumlah 12 orang ini adalah pejabat fungsional penyuluh pertanian,”ujarnya.

Walikota menambahkan diberikannya SK itu merupakan status dalam kepegawaian seseorang. Di mana yang membedakan antara PNS dan P3K adalah sumber anggaran, P3K berasal dari APBD dan PNS dari pemerintah pusat,”kata Fahmi.

Fahmi berharap para P3K harus maksimal dan optimal mengerahkan daya serta kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada warga. Khususnya di bidang pertanian.

Menurut Fahmi,cara bersyukur dengan maksimalkan potensi yang ada dan lebih maksimal dalam bekerja. Jangan sampai ketika sudah masuk kategori P3K lalai dan menurun kinerjanya.

Harapannya bagaimana loyalitas kepada daerah mutlak diberikan dalam landasan pelayanan masyarakat.

“Selamat bergabung dan bersinergi serta berkolaborasi untuk saling menguatkan satu dengan yang lain,”Demikian Fahmi. (Ris) Editor :Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com