Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

14 Desa di Kecamatan Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes

badge-check


					14 Desa di Kecamatan Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes Perbesar

Bogor, Transnews.co.id – Empat belas Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor direncanakan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) pada 9 Juni mendatang.

Penandatanganan tersebut bertujuan memberikan layanan bantuan hukum kepada warga desa yang ada di Kecamatan Jonggol yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

Penandatanganan kerjasama yang juga direncanakan akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara.

Ketua Umum Posbakumdes, Advokat Edi Prasetio, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program Posbakumdes, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Diinformasikan, berikut adalah daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Poabakumdes, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

Posbakumdes sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala.

Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

Baca Lainnya

Bantu Fresh Graduate Tembus Dunia Kerja, Mahasiswa LSPR Luncurkan HireMeUp

1 Februari 2026 - 16:04

HireMeUp

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat

30 Januari 2026 - 19:50

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026

29 Januari 2026 - 14:51

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026

Gandeng LUKW UMJ, SWI Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Berbagai Daerah

28 Januari 2026 - 21:22

Gandeng LUKW UMJ, SWI Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Berbagai Daerah
News Trending NASIONAL