3 Orang Komplotan Begal di Surabaya Masih Buron

MH (22).warga Jln.Pacar kembang Surabaya, salah satu tersangka begal diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Kamis, (10/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Warga Surabaya tampaknya harus tetap waspada terkait kejahatan begal. Pasalnya, 3 orang dari komplotan begal spesialis di Surabaya masih buron. Satu tersangka yang diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya adalah MH (22). warga jalan Pacar Kembang tersebut ditangkap Kamis, (10/2/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, ketiga orang komplotan begal tersebut yakni DM, AG dan F, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari data kepolisian, setidaknya komplotan begal tersebut sudah melukai 9 orang korban. Mereka adalah RN (20) warga Penjaringan Sari, OBC (21) warga Panduk, RM (21) warga Bangkalan, TYP (47) warga Malang, SA (17) warga Sidodadi, MFW (17) warga Jakarta, HA (44) warga Ngagel, SPD (26) warga Jember dan RS (53) warga Menur. “Usai terima laporan, kami langsung melakukan pendalaman sehingga bisa tertangkap satu orang,” ujar Mirzal, Jumat (11/2/2022).

baca juga :   Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sebilah celurit yang disimpan tersangka di sebuah rumah di daerah Ploso, Tambaksari. Mirzal menambahkan, komplotan tersebut, biasanya berputar-putat menggunakan sepeda motor untuk mencari korban. Ketika dirasa aman, keempat tersangka langsung mengeksekusi korbannya hingga terluka.

baca juga :   Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba

“Setelah mendapatkan kesempatan dan menemukan sasaran, para pelaku langsung memepet, menendang korban. Mereka tidak segan melukai korban dengan cara membacoknya dan dilanjutkan merampas motor dan barang berharga lainnya,” jelas Mirzal.

Ditanya terkait hasil jarahan, Mirzal mengatakan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah di Madura. Dari pengakuan tersangka, setidaknya komplotan tersebut, telah melakukan aksi kejahatannya di 10 lokasi titik di Surabaya. Tersangka mengakui sasaran paling empuk ada di Jalan Merr. “Sudah 10 kali, paling banyak di Merr,” pungkas Mirzal.

baca juga :   Jadi Korban Begal, Anggota Brimob Ditusuk di Bekasi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com